Begitulah yang dilakukan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina. Orang nomor satu di kota seribu sungai ini, hari Jumat (09/03) melaporkan data pajak tahunannya melalui aplikasi online tersebut.
Kepada seluruh masyarakat Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menghimbau, agar seluruh lapisan masyarakat kota seribu sungai segera melaporkan SPT Pajak melalui aplikasi e-Filing atau datang ke kantor wilayah Ditjen Pajak Kalselteng, sebelum tanggal batas waktu yang telah ditetapkan.
Batas waktu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak akan berakhir tanggal 31 Maret 2018 ini.
copyright by facebook humpro-bjm
Post A Comment:
0 comments: